Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Depok merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Depok. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Depok disahkan oleh Notaris Kota Depok pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Depok
SK Wali Kota Depok tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Depok periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Depok yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Depok.
Status Organisasi
KOWANI Kota Depok berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Depok dengan kedudukan di Kota Depok, Kota Depok. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Depok.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Depok dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Depok di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Depok disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Depok tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Depok adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Depok.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Depok.
KOWANI Kota Depok sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Depok disahkan oleh Wali Kota Depok melalui Surat Keputusan.